TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Temanggung dimusnahkan di ruang K3i Mapolres, Senin 12 Agustus 2024.
Namun, demikian sebagian barang bukti disisakan untuk pemeriksaan laboratorium dan proses hukum selanjutnya.
"Tidak semua barang bukti dimusnahkan, dari jumlah barang bukti berat kotor 19,5 gram kemudian dilakukan penyisihan dengan berat kotor 5,15 gram guna keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara disidang pengadilan," jelas Wakapolres Temanggung Kompol Minarto usai melakukan pemusnahan barang bukti Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polresta Magelang Amankan Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta, Berikut Tersangkanya
Ia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Temanggung yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedaran gelap narkoba.
"Tentunya kami juga tidak bosan dalam menanggulangi peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung khususnya," katanya.
"Peran serta dan kerjasama dari masyarakat serta seluruh stake holder sangat membantu dalam upaya memberantas narkoba di Temanggung," tambahnya.
Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kandungan pada barang bukti ini memang benar, bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu.
Bahkan katanya, sabu-sabu ini terdapat beberapa bahan yang sangat berbahaya bagi tubuh dan apabila dikonsumsi jangka panjang dapat mempengaruhi alat reproduksi.
BACA JUGA:Perkara Narkoba di Desa Banyuasin Separe Tambah Satu Tersangka, BHD: Pesan Sabu-Sabu di Temanggung
"Zat yang terkandung dalam sabu-sabu sangat rentan terhadap air maka dari itu tatacara pemusnahannya dengan berat 19,5 gram cukup dengan cara sabu diblender dicampur air kemudian dibuang di saptitang/WC, namun apabila jumlah barang buktinya banyak harus menggunakan alat khusus, bahan yang terdapat dalam sabu-sabu ini dapat bermutasi sehingga rentan terjadinya cacat pada bayi," jelasnya.
Sementara itu Kasatreskoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini dari tersangka BAW (29) warga Parakan Temanggung. Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah cukup lama beroperasi.
Dijelaskan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 43 buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 33 buah dibungkus kertas warna putih di dalam selang air plastik warna bening dilakban warna hitam dan 10 buah di bungkus kertas warna putih didalam sedotan plastik warna bening dilakban warna hitam bertanda isolasi warna emas dengan berat kotor total 24,5 gram sebuah Handphone, sepeda motor dengan nomor registrasi AA-4098-FE.
BACA JUGA:Terbongkar, Modus Baru Peredaran Sabu-sabu Bungkus Permen
Tersangka BAW melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.