Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?

Selasa 13-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso
Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?

Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

“Orang yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah ‘al-Mušawwir‘ (orang yang menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa).” Hadis ini disepakati kesahihannya dan hadis-hadis lain yang semakna ada banyak.

BACA JUGA:Tidak Puasa saat Mudik? Ini Hukumnya dan Tata Cara Menggantinya

Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah sehingga kita bisa menjaga perbuatan baik dan meninggalkan laranganNya. (*)

Kategori :