Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?

Selasa 13-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

“Orang yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah ‘al-Mušawwir‘ (orang yang menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa).” Hadis ini disepakati kesahihannya dan hadis-hadis lain yang semakna ada banyak.

BACA JUGA:Tidak Puasa saat Mudik? Ini Hukumnya dan Tata Cara Menggantinya

Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah sehingga kita bisa menjaga perbuatan baik dan meninggalkan laranganNya. (*)

Kategori :