MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Supriyadi dan Jumakir, adalah dua orang dari jutaan tenaga kerja yang mengalami risiko kematian. Risiko ini pastinya bisa saja dialami oleh tenaga kerja dan terjadi kapan saja.
Namun bedanya, mereka sudah dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga jaminan sosial itu pun memberikan santunan kematian kepada masing-masing ahli waris senilai Rp42.000.000.
Supriyadi merupakan Ketua RT dari Dusun Bendosari Gede RT 03/RW 16. Sedangkan Jumakir merupakan Ketua RT dari Dusun Citrogaten Lor RT 01/RW 14 dari Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:2.000 Pekerja Rentan dan Peserta Padat Karya Kota Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Simbolis penyerahan klaim diserahkan langsung oleh Zuhanif selaku Kepala Desa Salam, didampingi Bimo Galuh Saputro Ahmad selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang jumat, 9 Agustus 2024 lalu.
Bimo Galuh menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat itu didaftarkan dari pekerjaannya sebagai Ketua RT.
BACA JUGA:Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Magelang Terus Digencarkan
Dirinya berharap, santunan yang diberikan dapat dijadikan untuk menyambung hidup atau membuka usaha baru sehingga dapat membantu dari segi ekonomi.
“Kami juga mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Desa Salam atas kepeduliannya pada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perangkat desa di wilayah kerjanya," katanya.
BACA JUGA:Upaya Serius BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lindungi Peserta Jaminan Sosial
Bimo juga berharap, kepedulian akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dimiliki Kepala Desa lain di luar sana.
Dengan demikian akan terwujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat desa, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang. (*/adv)