Waktu Terkabulnya Doa yang Seringkali Diremehkan : Antara Azan dan Iqomah

Jumat 23-08-2024,12:00 WIB
Reporter : Abu Hamam
Editor : Joko Suroso

Bila waktu mencukupi maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Al Quran dan yang lainnya.

Inilah pentingnya kaidah dalam beribadah yang harus kita pahami. Yakni mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya.

Dengan mengetahui kaidah ini, insyaAllah kita akan proposional dalam beribadah kepada Allah Ta'ala.

BACA JUGA:Safar untuk Meraih Pahala, Niatkan Mencari Ridha Allah dan Perbanyak Doa

Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’ bahwa menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989)

Lebih afdol lagi, bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat.

Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum?

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan bahwa pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja.

Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul.

Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid.

BACA JUGA:Bekal Masuk Surga, Inilah Doa Seorang Muslim yang Sudah Usia 40 Tahun!

Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut.

Menurut Imam Syaukani dalam “Nailul Author” bahwa hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah).

Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul daripada yang berdoa di luar masjid. 

Hal ini mengingat beberapa faktor terijabahi doa yakni :

1. Faktor tempat

Kategori :