Ratusan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) ini mulai menggelar aksi unjuk rasa, Jumat, 23 Agustus sejak pukul 10.00 WIB. Mereka memprotes kebijakan Pemerintah di bawah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Aksi itu dipusatkan di Alun-alun Kota Magelang. Mereka kompak mengenakan baju serba hitam dan berbagai poster sindiran maupun cibiran terhadap pemerintah, mahasiswa menolak putusan Baleg DPR terhadap putusan MK.
Aksi mahasiswa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, maupun Satpol PP Kota Magelang.
BACA JUGA:Polresta Magelang Antisipasi Kerusuhan Jelang Pilkada Serentak
Kendati beraksi di Jalan Alun-alun Timur, namun Polres Magelang Kota tidak menutup jalan utama tersebut.
Gelombang aksi demonstrasi sejatinya muncul sebagai respons terhadap upaya DPR yang dikabarkan akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Upaya untuk membatalkan keputusan tersebut dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Aksi demonstrasi dimulai pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil.
BACA JUGA:RSUD Muntilan Launching Layanan ‘Hospitarasa’ untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, sejumlah elemen masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa di berbagai lokasi.
Tuntutan tersebut mendorong DPR untuk berkomitmen membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada hari itu.
BACA JUGA:Program RT RW Ramah Anak Kota Magelang Lindungi Anak dari Kekerasan
Menurut Dasco, keputusan untuk membatalkan pengesahan diambil setelah DPR gagal melaksanakan rapat paripurna pada pagi harinya.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa DPR tidak dapat menjadwalkan paripurna lain sebelum tanggal pendaftaran Pilkada.
Rapat paripurna merupakan syarat penting untuk mengesahkan undang-undang di DPR.