TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Ditengah gempuran aturan yang menyudutkan dunia pertembakauan, Pemerintah Kabupaten Temanggung menyalurkan bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Anggaran ini diperoleh dari peluh keringan pelaku pertembakauan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono mengatakan, penerima manfaat dari DBHCHT di Kabupaten Temanggung sebanyak 12.794 warga yang tersebar di merata di 19 Kecamatan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA:Belum Semua Perwakilan Pabrikan Rokok Beli Tembakau Temanggung
Ia menyampaikan setiap penerima yang merupakan petani dan buruh tani di sektor pertembakauan ini mendapat Rp1.200.000.
Bantuan tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pada bulan September dan Desember 2024, masing-masing Rp600.000.
"Para penerima mendapat bantuan selama empat bulan, di mana per bulan menerima Rp300.000,"jelasnya.
Dijelaskan, bantuan tersebut diberikan dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem. Pemkab Temanggung fokus mengentaskan kemiskinan yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
BACA JUGA:Cabai asal Temanggung Layak Menjadi Komoditas Ekspor
"Itu program dari Pemkab Temanggung untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Temanggung. Para penerima tersebar di 19 kecamatan yang memang penghasil tembakau, buruh tani tembakau," katanya.
Ia menuturkan pada 2024 sebanyak 9.797 warga Temanggung juga menerima bantuan langsung tunai yang juga bersumber dari DBHCHT Pemprov Jawa Tengah.
"Jadi pada pencairan BLT dari dana DBHCHT provinsi itu ada penambahan 1.000 warga. Sebelumnya jumlah penerima sebanyak 8.797, kini menjadi 9.797 warga," katanya.(set)