Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Walikota Imbau ASN dan OPD Berkolaborasi dalam Mengelola Pemerintahan

Selasa 17-09-2024,16:46 WIB
Reporter : Haryas Prabawanti
Editor : Nur Imron Rosadi

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM- Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkolaborasi dalam pengelolaan pemerintahan.

Hal itu ia sampaikan saat apel dalam rangka Penyerahan Secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Agustus 2024 dan 1 Oktober 2024, Selasa 17 September 2024.

"ASN Kota Magelang luar biasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya," sebut Aziz.

BACA JUGA:Hipmi Kota Magelang, Eksistensi atau Kontribusi?

Oleh karena itu, Aziz ingin kekuatan kebersamaan terus dipupuk dan kekompakan tersebut perlu dikolaborasi.

"Dalam perencanaan harus kolaborasi, jangan one man show, jangan OPD show," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, OPD harus menyambung dengan kecamatan dan kelurahan agar masyarakat betul-betul mengerti jika program-program yang dibuat adalah untuk masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, dibagikan juga penyerahan SK Kenaikan Pangkat untuk 2 periode, yaitu 1 Agustus dan 1 Oktober dengan jumlah penerima 93 orang, terdiri 16 PNS (periode 1 Agustus) dan 77 orang (periode 1 Oktober).

BACA JUGA:Lolos Pemeriksaan dan Administrasi, 2 Bapaslon Dinyatakan Memenuhi Syarat Maju Pilbup Magelang 2024

Aziz berharap, setelah menerima SK Kenaikan Pangkat ini, para PNS dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif.

Ia juga berharap, para ASN dapat bertugas sesuai jabatannya dan mendukung kinerja organisasi.

Sebagai informasi, mulai tahun 2024, sejak terbitnya peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode Kenaikan Pangkat yang semula 2 kali dalam satu tahun, berubah menjadi 6 kali dalam satu tahun di bulan genap, yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Adapun secara ketentuan persyaratan kenaikan pangkat PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. (*)

Kategori :