KPU Purworejo Butuh 9.744 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Rekruitmen Dibuka Sampai 28 September

Selasa 17-09-2024,18:13 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo membutuhkan sebanyak 9.744 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan masing-masing TPS 7 orang yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 1.383 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 9 TPS Lokasi Khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menyebut telah menggelar Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo di Aula KPU Purworejo pada hari Minggu (15/9) untuk menyiapkan proses rekruitmen KPPS.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Lowongan 2.011 Pengawas TPS

Pihaknya berharap, KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas, pemahaman regulasi yang baik, penggunaan teknologi yang baik, karena nantinya aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) masih digunakan.

"Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial, karena KPPS sebagai gerbang (ujung tombak) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” katanya, Selasa (17/9).

Anggota KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Abdul Aziz menyampaikan KPPS yang dibutuhkan cukup banyak, yakni 9.744 orang.

"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni tanggal 17 sampai 28 September 2024," ujar Abdul Aziz.

BACA JUGA:Didukung 7 Parpol, Pasangan Calon Lilis-Zaeni Optimistis Menang di Pilkada Kebumen

Aziz menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU bakal memasifkan sosialisasi terkait mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan stakeholder desa yang diselenggarakan di masing-masing Kecamatan mulai hari Senin (16/9).

Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pendaftaran calon anggota KPPS.

"Teknisnya pendaftaran KPPS akan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), jelasnya. (top)

Kategori :