TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung bertekad akan mewujudkan zero knalpot brong di wilayah hukum setempat.
Tekad ini bersamaan dengan deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman mapolres setempat, Kamis 19 September 2024.
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat mengatakan, deklarasi ini bukan semata ceremonial belaka, namun juga akan dilakukan tindak lanjut terhadap masyarakat yang masih nekad menggunakan knalpot brong di kendaraan bermotornya.
"Semua lapisan masyarakat yang nekad menggunakan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
BACA JUGA:315 Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi di Wonosobo Terima Sertifikat
Dijelaskan, deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ini dilakukan bersama jajaran partai politik, pelajar dan elemen masyarakat mendeklarasikan Jateng Zero Knalpot Brong.
"Pada hari ini memang serentak seluruh di Jawa Tengah dari Polda Jateng sampai seluruh jajaran Polres, khususnya Polres Temanggung mendeklarasikan "Jateng Zero Knalpot Brong", ini mengedukasi sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung mulai dari tingkat pelajar, masyarakat umum, perkumpulan otomotif dan partai politik agar tidak menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat.
BACA JUGA:DPT Wonosobo Ditetapkan, Ada Selisih 15 Ribu dengan Data Disdukcapil
Ia mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong sudah lama digaungkan oleh Polres Temanggung.
Akan tetapi menjelang Pilkada 2024 ini kembali digalakkan sosialisasi pelarangan tersebut guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman.
"Ini penting karena menjelang kegiatan Pemilukada keadaan seluruh Temanggung agar berjalan aman. Jadi penggunaan knalpot brong yang slama ini ada itu harus kita zerokan, dan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong karena sangat menggangu pengguna jalan maupun masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:Digelontor Rp17 M, Ubah Telaga Wurung Dieng Wonosobo Jadi Embung
Untuk itu, Polres Temanggung mengimbau kepada para peserta pemilu dan pendukungnya agar berkampanye dengan cara-cara simpatik, dan tidak menggunakan knalpot brong saat melakukan konvoi dijalan raya.
"Jadi kalau menggunakan knalpot brong ini nanti masyarakat menjadi antipati dan ini sangat penting bagi kita bahwa, memastikan bahwa kegiatan Pemilukada berjalan dengan aman dan tertib dan seluruh parpol juga sudah sepakat bahwa dalam kegiatan Pilkada ini mereka memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa penggunaan knalpot brong sangat menggangu dan melanggar UU," tegasnya.
BACA JUGA:SAH! DPT Kabupaten Magelang Ditetapkan 1.015.423 Pemilih pada Pilkada Nanti