Polres Temanggung Bertekad Wujudkan Zero Knalpot Brong

Sabtu 21-09-2024,10:28 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

Ia mengatakan, pelanggaran menggunakan knalpot brong atau tidak standar melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

"Kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan dan kelengkapan sesuai spesifikasinya ditindak penilangan dengan denda Rp250 ribu dan kurungan minimal 1 bulan," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Polres Temanggung juga memusnahkan 1.023 knalpot brong hasil dari razia dari bulan Februasi hingga September 2024 dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

"Barang bukti ini tidak akan dikembalikan, tapi dimusnahkan dengan berbagai cara," tambahnya.(set)

Kategori :