MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Magelang tahun ini terasa spesial. Pasalnya, Alun-alun Kota Magelang yang menjadi landmark kota ini diperbolehkan menjadi lokasi kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Misbachul Munir menyebut, sesuai peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, maka penggunaan Alun-alun diperbolehkan sepanjang memenuhi kriteria dan peraturan.
Selain Alun-alun, Munir juga menyebut bahwa kampus atau perguruan tinggi bisa difungsikan menjadi lokasi kampanye.
BACA JUGA:Pilkada Kota Magelang, Paslon Aman 01, Damai Nomor 02
"Sesuai dengan PKPU No 13/2024 maka perguruan tinggi bisa dijadikan tempat kampanye sepanjang mendapatkan izin dari pihak pengelolanya," kata Munir, Selasa, 24 September 2024.
Seperti diberitakan, pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Magelang sudah menjalani serangkaian tahapan, hingga pengundian nomor paslon.
Paslon Aziz-Mansyur (AMAN) mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan paslon Damar-Sri Harso (DAMAI) mendapatkan nomor urut 2.
BACA JUGA:HEBAT! Wonosobo Jadi Pilot Project Penilaian HAM
Munir menambahkan, yang menjadi pembeda pada kampanye pilkada tahun ini, untuk rapat umum atau kampanye terbuka, KPU hanya merekomendasikan sekali selama masa kampanye berlangsung.
"Sesuai aturan ketentuan untuk melakukan kampanye calon walikota diperbolehkan rapat umum hanya 1 kali lalu melakukan pemberitahuan ke KPU untuk tanggal pelaksanaannya," jelasnya.
Kemudian perkara waktu pada saat rapat umum juga dibatasi yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Sedangkan kampanye rapat terbatas (ratas) diperbolehkan mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB," jelasnya.
BACA JUGA:Buka Jalur Tlogo -Jengkol, Pemkab Wonosobo Gelontorkan Dana Rp7,6 Miliar
Munir juga mengingatkan, untuk para pendukung calon walikota agar melakukan kampanye dengan tertib.
"Mohon untuk mentaati semua tata tertub, dan jika ada perubahan terkait regulasi baru akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya. (mg8)