KEBUMEN, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen tengah melakukan identifikasi mengenai tingkat kerawanan di lokasi pemungutan suara (TPS).
Proses identifikasi ini bertujuan untuk memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara hingga tahap perhitungan suara pada Pilkada 2024.
Koodinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kebumen, Badruzaman, menyatakan bahwa identifikasi merupakan langkah krusial agar petugas pengawas di lapangan memahami berbagai potensi pelanggaran dalam Pilkada.
BACA JUGA:Guru Penggerak Kebumen Tanam Pohon Bakau di Kawasan Konservasi Penyu
Hasil dari identifikasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam melaksanakan pencegahan awal dan pengawasan.
"Pemetaan ini nantinya akan dikirim Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk diperdalam," ungkap Badruz, Senin, 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024: Bawaslu Kota Magelang dan OPD Bahas Strategi
Dia menyatakan bahwa identifikasi potensi masalah di TPS ini dilakukan secara bersamaan di Jawa Tengah.
Bawaslu Kebumen, kata dia, mendapatkan tugas untuk melakukan identifikasi kerawanan pemungutan suara bersama dengan jajaran Bawaslu dari kabupaten atau kota lain di wilayah Kedu Raya.
Sementara itu, di wilayah eks Karisidenan Kedu, Bawaslu diminta untuk memetakan kerawanan yang mungkin terjadi selama pemungutan suara, persiapan pemungutan, penghitungan suara, pasca penghitungan, serta rekapitulasi hasil perolehan suara.
"Kerawanan ini mencakup segala hal yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan secara demokratis," ujarnya.
Badruz mengungkapkan bahwa identifikasi ini berfokus pada potensi masalah yang didasarkan pada pengalaman dari pelaksanaan pemilihan umum yang telah lalu.
BACA JUGA:Bawaslu Purworejo Ajak Kades Jaga Netralitas
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Lowongan 2.011 Pengawas TPS
Selanjutnya, proses ini akan diselaraskan dengan norma-norma regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pilkada, Peraturan KPU, dan Peraturan DKPP.