Debat Publik Antarpaslon di Purworejo Bakal Digelar KPU 2 Kali

Selasa 22-10-2024,18:43 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo bakal menggelar debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam Pilkada serentak 2024. Rencananya debat publik tersebut akan diadakan sebanyak 2 kali yakni Selasa (29/10) dan Jumat (15/11).

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosasambodo, menyebut tema yang diangkat dalam debat meliputi isu-isu strategis berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purworejo tahun 2025-2045.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil mengusulkan isu-isu yang ada berdasarkan RPJPD tersebut," sebutnya, Selasa (22/10).

BACA JUGA:Apel Akbar Hari Santri di Purworejo: Santri Siap Jadi Agen Perubahan

Masyarakat yang hendak turut mengusulkan isu strategis debat publik tersebut dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/IsuStrategisPurworejo. Adapun formatnya yakni usulan diketik menggunakan microsoft word dan file dokumen itu diunggah ke dalam tautan tersebut.

"Silakan sampaikan usulan isu yang tentunya selaras dengan RPJPD Kabupaten Purworejo 2025-2045. Jangan lupa untuk melampirkan identitas pengusul," terangnya.

Selain itu, KPU Purworejo juga akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat.

"Kami menggali isu strategis dari elemen masyarakat dan nantinya akan diolah tim perumus menjadi tema debat. Tema ini disampaikan ke tim panelis untuk menjadi panduan membuat pertanyaan," ungkapnya.

BACA JUGA:UMPWR Perdana Wisuda Lulusan Program Magister, Kepala Dinas PUPR Jadi Wisudawan Sarjana Tertua

Lebih lanjut Jarot menyampaikan bahwa debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo.

Kewajiban fasilitasi itu tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, KPU RI juga mengatur teknis pelaksanaan debat publik dalam Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat. Kemudian memberikan informasi secara menyeluruh bagi pemilih sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, tujuan debat juga untuk menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam metode kampanye itu.

BACA JUGA:Pengawasan Pilkada Purworejo Libatkan Ratusan Peternak Kambing

Kategori :