"Untuk pelaksanaan sesuai ketentuan adalah paling banyak 3 kali selama tahapan kampanye. Untuk Purworejo, kita memfasilitasi dua kali," imbuhnya.
Dijelaskan, regulasi juga mengatur bahwa debat publik antar pasangan calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang memiliki izin penyiaran.
"Harapannya, visi misi dan program paslon akan semakin luas menjangkau pemirsa khususnya pemilih di Kabupaten Purworejo," tandasnya. (top)