MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Kampanye terbuka atau rapat umum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Magelang hanya diberikan sekali selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Bagyo Harsono mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU No 13 tahun 2024 tentang Kampanye, maka rapat umum atau kampanye terbuka untuk calon bupati dan wakil bupati itu hanya diberikan kesempatan satu kali.
"Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah diberikan kesempatan kampanye sebanyak dua kali," kata Bagyo saat ditemui Rabu (30/10).
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan Calon Walikota Magelang Saat Debat Perdana
Bagyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, kedua paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Magelang belum ada yang memberikan tanggal maupun tempat rencana kampanye terbuka.
“Ada 3 tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye umum di Kabupaten Magelang, di antaranya adalah Lapangan Soepardi, Stadion Gemilang, dan juga Lapangan Pasturan,” tandasnya.
Mantan Ketua PWI Kabupaten Magelang itu menyebut beberapa alasan, sehingga ketiga lokasi itu tidak diperbolehkan digelar kampanye terbuka.
Di Lapangan drh Soepardi misalnya, tidak diperkenankan untuk digunakan rapat umum karena dekat dengan kompleks Pemkab Magelang dan Kantor Bupati Magelang.
Kemudian untuk Stadion Gemilang tidak diperbolehkan karena saat ini masih dalam tahap renovasi.
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Kabupaten Magelang Jadi Sorotan Debat Perdana Paslon Bupati
"Sedangkan untuk Lapangan Pasturan tidak diizinkan karena dekat dengan fasilitas umum yaitu tempat ibadah dan juga rumah sakit umum," ujarnya.
Bagyo menambahkan, khusus Pilkada tahun ini, KPU Kabupaten Magelang juga memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) kepada masing-masing paslon.
Khusus BK, jumlah yang diberikan untuk tiap calon sama, yakni sebanyak 507.262 lembar.
Sementara untuk APK, lanjut dia, masing-masing paslon difasilitasi baliho dengan ukuran 3×4 yang ditempatkan di 21 kecamatan. Lalu, 5 baliho ukuran 3×5 yang ditempatkan di lima titik pintu masuk di Kabupaten Magelang.
Selain baliho juga ada spanduk yang dipasang di setiap desa, serta umbul-umbul di setiap kecamatan.