Tinggalkan Jual Beli Saat Azan Jum'at untuk Meraih Rezeki Berkah

Jumat 15-11-2024,06:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Allah memperingatkan bahwa harta dunia bukanlah tujuan utama hidup. Apa yang di sisi Allah berupa pahala jauh lebih baik daripada kesenangan atau perdagangan sesaat.

Kesimpulan Penting dari Tafsir Syaikh As-Sa’di Mengenai Surah Al-Jumu’ah Ayat 9-11.

BACA JUGA:Dalam Kondisi Inilah, Shalat Jumat Musafir Bisa Tidak Sah

Syaikh As-Sa’di menyimpulkan beberapa poin penting dari ayat-ayat di atas, yang memberikan panduan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban shalat Jum’at dan memperlakukan dunia dengan perspektif yang benar. Berikut ringkasannya:

1. Kewajiban Shalat Jum’at bagi Laki-Laki Mukmin

Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi seluruh laki-laki mukmin. Mereka diwajibkan untuk bersegera menunaikannya dan memberikan perhatian penuh terhadap ibadah ini.

2. Kewajiban Menghadiri Dua Khutbah Jum’at

Kedua khutbah Jum’at bersifat wajib dan harus dihadiri oleh jamaah. Kata “mengingat” dalam ayat ini diartikan sebagai mendengarkan khutbah, sehingga umat Islam diperintahkan untuk segera hadir dan mendengarkan nasihat yang disampaikan.

3. Disyariatkannya Azan pada Hari Jum’at

Syariat menetapkan azan Jum’at sebagai panggilan untuk memulai rangkaian ibadah Jum’at, sebagai pengingat agar kaum muslimin bersiap-siap untuk meninggalkan urusan duniawi dan memusatkan hati pada ibadah.

BACA JUGA:Hukum Safar di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?

4. Larangan dan Keharaman Jual Beli Setelah Azan Jum’at

Jual beli setelah azan Jum’at dikategorikan haram, karena aktivitas ini dapat melalaikan seseorang dari kewajiban utama, yaitu menghadiri dan menunaikan shalat Jum’at.

5. Menghindari Hal-Hal Mubah yang Melalaikan dari Kewajiban

Segala hal yang pada asalnya mubah, namun berpotensi melalaikan dari kewajiban shalat Jum’at, menjadi terlarang dilakukan pada waktu tersebut.

6. Kewajiban Menghadiri dan Mendengarkan Khutbah Jum’at

Kategori :