MERTOYUDAN, MAGELANGEKSPRES.COM - Debat Paslon Cabup dan Cawabup digelar KPU Kabupaten Magelang, Rabu(13/11) di Ballroom Artos Hotel.
Mengangkat tema "Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Meningkatkan Daya Saing Kabupaten Magelang" terjadi saling serang saat segmen saling bertanya.
Paslon nomor urut 1 Sudaryanto-Agung Trijaya (Satria) yang disampaikan Cawabupnya, Agung Tri Jaya bertanya kepada Paslon nomor 2 Grengseng-Sahid (Progres) tentang Kepres 2004 no 101 mengenai tata kelola Borobudur yang dikelola pemerintah pusat.
BACA JUGA:Live Streaming Debat Kedua Calon Bupati Magelang Tentang Layanan Publik
Atas pertanyaan tersebut Cawabup no 2, Sahid menerangkan jika pihaknya memimpin akan menarik Borobudur sebagai milik Kabupaten Magelang.
Kemudian Cabup 2, Grengseng menimpali Borobudur merupakan spirit untuk masyarakat Magelang.
Pihaknya akan mengoptimalkan untuk Pendapatan Alokasi Daerah (PAD) Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Kabupaten Magelang Jadi Sorotan Debat Perdana Paslon Bupati
BACA JUGA:Ratusan Lansia di Kabupaten Magelang Diwisuda Usai Selesaikan Program Pendidikan
"Semua fasilitas terintegrasi dengan Borobudur mestinya menjadi milik warga Magelang. Kita juga akan meningkatkan destinasinya," ujarnya.
Gerengseng dengan tegas akan mengambil alih Borobudur pengelolaannya untuk Kabupaten Magelang.
"Memiliki atau mengambil kembali Borobudur berkontribusi untuk kabupaten Magelang," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Debat Terbuka, KPU Kabupaten Magelang Bentuk Tim Panelis dari Luar Magelang
Menurut Cawabup nomor urut 1, Tri Agung mengambil alih Borobudur ke Pemerintah Kabupaten Magelang dari pemerintah pusat merupakan hal yang sangat tidak mungkin karena bertentangan dengan Keppres no 101 tahun 2024.