BACA JUGA:Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Tegaskan Pentingnya Edukasi dan Pencegahan Pekerja Migran Ilegal
Sedangkan untuk kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yakni surat suara, kantong plastik kecil, kantong plastik besar, plastik selongsong, tinta, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, tali pengikat paku, sampul kertas, karet pengikat, formulir berita acara, formulir C hasil salinan, C hasil plano, kemudian alat bantu tunanetra, dan segel plastik/kabel ties.
"Jadi, yang kotak suara Pilgub Jateng itu lebih banyak karena alat-alatnya masuk semua di situ," jelasnya.
Sedangkan untuk logistik yang tidak masuk dalam kotak suara yakni tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas ketertiban, tanda pengenal saksi, lem, bolpoin, spidol, daftar calon pasangan gubernur, daftar pasangan calon bupati, salinan DPT, dan salinan daftar pemilih.
BACA JUGA:DPRD Temanggung Desak Satpol PP Lebih Aktif Tertibkan PKL dan Minuman Beralkohol
"Semua logistik untuk pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 sudah dikemas, ada yang masuk dalam kotak suara dan ada yang di luar kotak suara, namun tetap dikemas dengan rapi untuk kebutuhan setiap TPS," tambahnya.