NGLUWAR, MAGELANGEKSPRES.COM - Diduga membagikan amplop berisi uang Rp25.000 ke-45 rumah warga Senin (25/11) lalu, dua petugas penyelenggara pemilihan di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang dilaporkan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu).
Kedua oknum tersebut merupakan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Karena ulah perbuatannya, oknum KPPS tersebut pun diberhentikan KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Minta KPU Siapkan Skenario Listrik Mati
Hal yang sama juga dialami oknum PTPS yang diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh membenarkan keduanya diberhentikan untuk menjaga dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemungutan suara.
“Kami menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran ini dan memutuskan untuk memberhentikan mereka,” ujar Habib di kantor Bawaslu, Rabu (27/11).
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Imbau KPU Tak Batasi Kinerja Pengawas TPS
Meski demikian, Habib menegaskan bahwa proses pemungutan suara di TPS tempat keduanya bertugas tetap berjalan lancar sesuai jadwal tanpa gangguan.
Posisi mereka telah digantikan oleh petugas lain untuk memastikan kelancaran proses pemilu.
Untuk petugas PTPS digantikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), sementara petugas KPPS diambil alih oleh petugas dari TPS lain.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Lantik 2.011 Pengawas TPS
“Kami memutuskan tugas dari PTPS ini diambil alih oleh PKD atau Panwas Desa karena di jajaran KPU, KPPS yang bersangkutan juga diberhentikan sehingga tugasnya diambil alih oleh KPPS yang lain," ungkap Habib.
Dirinya mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima total 11 laporan terkait dugaan pelanggaran serupa yang tersebar di 6 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, 4 laporan masuk ke Bawaslu Magelang, sementara 7 laporan lainnya diterima oleh kecamatan.