BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus, 3.579 Orang Ditangkap, Berikut Daftar Perkaranya
"Kami menjadi khawatir, kalau warga biasa cepat sekali proses ya, tapi kalau penyelidikan untuk pejabat sering berbelit," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan bahwa terkait dengan laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap saudara Aqil Mubarok masih dalam proses.
"Masih berproses, SP2HP juga selalu kami sampaikan kepada pelapor," katanya.
BACA JUGA:Kasus Pidana Suap Komisioner KPU Wonosobo Menangkan Paslon 03 Dilimpahkan ke Kejari
Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli dan proses ijin saksi dari instansi pemerintah.
Jika kuasa hukum atau pelapor menanyakan juga selalu dijawab.
"Jadi kami sungguh sungguh, masih terus berproses," pungkasnya.