Tuntut Kepastian Proses Hukum Kasus Aqil

Kamis 12-12-2024,18:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Polres Wonosobo dianggap pelan dan tidak sungguh sungguh menanggapi laporan dugaan penganiyaan terhadap Muhammad Aqil Mubarok warga Tegalsari Kecamatan Garung.

Pasalnya kasus yang diadukan pada 14 Februari 2024 silam, hingga sekarang proses penyelidikan belum selesai.

"Kami menilai proses penyelidikan tidak sungguh sungguh dan berbelit, klien kami selaku pelapor belum mendapatkan kepastian atas proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Wonosobo," ungkap Wisnu Harto selaku penasehat hukum Muhammad Aqil Mubarok.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Wasit di Wonosobo, Komdis Askab PSSI Jatuhkan Sanksi untuk Dynasti FC

Menurutnya, dari mekanisme pemeriksaan terhadap kasus pengeroyokan dan penganiyaan diproses terlalu lama, 9 bulan sejak diadukan pada 14 Februari 2024 silam, hingga saat ini belum SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

"Padahal pihak terlapor yang dulu merupakan caleg, saat ini sudah dilantik sebagai anggota DPRD," katanya.

Dari proses yang panjang dan lama, korban menuntut keadilan agar segera ditindaklanjuti proses laporan pidana oleh Polres Wonosobo menjadi SPDP, penetapan tersangka dan dilanjutkan P21.

BACA JUGA:SBMI Sebut Wonosobo Darurat Perdagangan Orang, Setahun 68 Kasus

"Kami menilai mestinya proses ini cepat dan mudah, karena kasusnya pengeroyokan, saksi ada 6 orang, korban ada, pelapor juga ada," tandasnya.

Wisnu juga menambahkan bahwa kliennya sudah melakukan 7 upaya hukum, yaitu 5 upaya hukum berbentuk tindakan dan 2 upaya hukum berupa tanggapan polres dan legalisasi pendamping hukum.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Keadilan Muhammad Mustangin mengatakan bahwa pihaknya mendorong kepolisian bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:215 Calon PPK di Wonosobo Lolos CAT, Termasuk yang Terlibat Kasus Riswahyu

"Kami masyarakat peduli keadilan yang terdiri dari ormas dan LSM meminta polisi bersikap profesional dan tidak tebang pilih," ujarnya.

Menurutnya, siapapun warga negara berhak mendapatkan keadilan, termasuk masyarakat yang tidak memiliki jabatan.

Sehingga dalam kasus tersebut pihaknya meminta ada kepastian hukum.

Kategori :