BACA JUGA:Ratusan Atlet Paralympic Kabupaten Magelang Diganjar Bonus Hadiah Rp1,37 Miliar
"Karena dalam regulasi tersebut untuk tahun 2024 madrasah yang dapat mendaftar hanyalah K2, yang terdata di BKN dan juga yang bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, guru swasta sama sekali tidak bisa mendaftar di tahun 2024.
Dirinya berharap, di tahun 2025 regulasi yang terkait penerimaan ASN PPPK direvisi, agar madrasah swasta dapat terakomodir.