Wallahu Ta’ala a’lam, dari pendapat-pendapat ulama terkait masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat Ashar di hari Jumat.
BACA JUGA:Musafir Tidak Diwajibkan Shalat Jumat dan Hukum Safar di Hari Jumat
Memperbanyak Shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Para ulama juga menyebutkan dianjurkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jumat. Orang yang sudah hadir di masjid untuk shalat Jumat, namun tidak berkehendak untuk memperbanyak shalat sunnah, dianjurkan untuk memperbanyak shalawat.
Hali ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ – يَقُولُونَ: بَلِيتَ -؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ“Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling utama adalah hari Jumat, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau wafat, pada hari itu juga ditiup (sangkakala), dan pada hari itu juga mereka pingsan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku -karena- shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.”
Aus bin Aus berkata, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepadamu, sementara Anda telah tiada (meninggal)? -atau mereka berkata, “Telah hancur (menjadi tulang belulang).”
BACA JUGA:Shalat Ba’diyah Jumat yang Paling Afdhal, 2 Rakaat atau 4 Rakaat? Di Masjid atau Rumah?
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047, An-Nasa’i no. 1374, Ibnu Majah no. 1636, dan lain-lain. Dinilai shahih oleh Al-Albani)
Sebagian orang, ketika selesai mengerjakan shalat sunnah, mereka pun mulai mengantuk sampai ketika khatib naik mimbar. Perbuatan semacam ini berarti telah menghalangi dari kebaikan yang sangat banyak, dia pun terlewat dari mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di hari Jum’at. Terdapat hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ“Apabila salah seorang mengantuk di dalam masjid (ketika khutbah Jumat), hendaknya dia pindah tempat duduk ke tempat duduk yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1119, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Adapun hikmah adanya perintah berpindah tempat adalah agar orang tersebut kemudian bisa menggerakkan badannya untuk mengusir rasa kantuk tersebut. Kemungkinan hikmah yang lain adalah agar seseorang berpindah dari tempat yang telah membuat dia lalai (dengan mengantuk), ke tempat yang baru. Wallahu a’lam. (Lihat Nailul Authar, 3: 284)
BACA JUGA:Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami
Semoga Allah Ta’ala mudahkan kita untuk memuliakan hari Jumat dengan mencontoh amalan-amalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. (*)