Oleh karena itu, dalam berbagai pertemuan, PPK Bandongan tak bosan-bosan memberikan pemahaman tentang kewajiban bersikap netral.
BACA JUGA:Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024: Bawaslu Kota Magelang dan OPD Bahas Strategi
Koordinator Divisi Pencegahan, Parstisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah dihubungi terpisah menjelaskan bahwa indikasi keberpihakan dan keterlibatan perangkat desa/kelurahan sudah menjadi atensi pihaknya.
"Bawaslu berpedoman agar lebih efektif dan intensif dalam mencegah dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara ini. Khusus pengawasan ini, kami melibatkan komponen organisasi masyarakat sipil agar terlibat dalam pengawasan partisipatif," tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Magelang, kata Aini, jauh hari sebelumnya sudah memetakan potensi konflik sosial, indikasi penyalahgunaan jabatan, dan potensi pelanggaran netralitas aparat, kepala desa, perangkat desa, dan lain sebagainya.
”Dalam pengawasan pilkada ini, tentu saja kami mempertimbangkan salah satunya adalah Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dari data tersebut kami berikan penekanan untuk menjaga netralitas terhadap para perangkat negara," katanya.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Puluhan ASN Masuk Sipol, Netralitas Bakal Perkuat Posisi Birokrat
Keseriusan netralitas ASN pernah disampaikan Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto. Sepyo menegaskan ada informasi dari pemerintah pusat bahwa ASN bisa saja terkena sanksi tegas apabila terbukti tidak netral menyongsong pilkada yang tinggal sebulan lagi.
"Termasuk juga perangkat desa dan kades-kades harus mengedepankan asas netralitas. Itu membuktikan pelaksanaan pilkada yang demokratis dan berkeadlian," katanya.