BACA JUGA:29 Pejabat di Purworejo Diangkat sebagai Plt di 5 Perangkat Daerah, Simak Rinciannya
"Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut," terangnya.
Selanjutnya, Satpol PP Damkar bersama OPD terkait secepatnya akan melakukan eksekusi terhadap dua tempat karaoke yang membandel tersebut.