Malik mengatakan, dimakruhkan melangkahi pundak jamaah, hanya ketika imam sudah naik mimbar. Siapa yang melangkahi pundak jamaah setelah imam naik mimbar, maka dia terkena larangan dalam hadis.
Sementara orang yang melangkahi pundak sebelum imam naik mimbar, diperbolehkan, jika di depannya ada celah. Dan hendaknya masing-masing saling toleran. (al-Mudawwanah, 1/159).
Pendapat kedua, melangkahi pundk-pundak jamaah, hukumnya haram mutlak, baik dilakukan ketika jumatan maupun di luar jumatan. Berdasarkan hadis Abdullah bin Busr di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai tindakan mengganggu.
Ini merupakan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama penneliti, seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Bar, an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, sebagaimana dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 81). Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah Imam Ibnu Utsaimin.
An-Nawawi menukuil keterangan Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,
لأن الأذى يحرم قليله وكثيره ، وهذا أذى ، كما جاء في الحديث الصحيح قال النبي صلى الله عليه وسلم لمن يراه يتخطى : ( اجلس فقد آذيت )Karena yang namanya mengganggu statusnya haram, baik sedikit maupun banyak. Semuanya mengganggu. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang melangkahi pundak-pundak jamaah, “Duduk, kamu ganggu.” (al-Majmu’, 4/547)
Pelanggaran kedua, duduk memeluk lutut
Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud 1112, Turmudzi 516 dan dihasankan al-Albani).
Pada dasarnya, semua bentuk duduk dibolehkan selama tidak menyerupai binatang atau duduknya setan. Namun mengingat model duduk semacam ini bisa menjadi sebab seseorang tidur ketika jumatan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga yang beliau kerjakan adalah melarang sesuatu karena itu menjadi pelangantar pelanggaran yang lebih besar.
Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:
نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4/592)
Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga kita agar bisa mengerjakan shalat Jumat secara sempurna seperti yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. (*)