MAGELANG EKSPRES-Masih banyak umat Islam yang kurang perhatian setiap kali mengerjakan shalat Jumat.
Setiap hari Jumat mereka selalu berangkat ke masjid untuk mengerjakan shalat Jumat.
Namun sayang masih ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh kaum muslimin sehingga shalat Jumat menjadi tidak sempurna.
Pelanggaran itu biasa terjadi karena minimnya ilmu yang dimiliki. Karena malas atau enggan menuntut ilmu sehingga mereka seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya tidak terjadi bila seseorang memiliki bekal ilmu yang cukup.
Beberapa pelanggaran yang sering dilakukan kaum muslimin ketika shalat Jumat adalah :
Pelanggaran pertama, melangkahi pundak jamaah yang duduk berdampingan
Ketika ada orang yang telat datang jumatan, dia melihat ada satu tempat di depan yang kosong.
Dengan sigapnya, dia melangkahi pundak-pundak jamaah lainnya, untuk berjalan maju, mendapatkan satu tempat yang kosong itu. Tindakan semacam ini, sangat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Beliau menyebutnya sebagai perbuatan yang mengganggu.
Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita,
"Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini,
اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ“Duduk!, kamu mengganggu” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melangkahi pundak ketika jumatan.
Pendapat pertama, hukumnya makruh
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, pendapat yang masyhur menurut Syafiiyah, dan madzhab Hambali. (Fathul Bari, 2/392)
Bagi Imam Malik dan al-Auza’I, larangan makruh ini berlaku jika khatib sudah naik mimbar. Artinya, jika orang melangkahi jamaah sebelum khutbah dimulai, tidak makruh.
Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan,
وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك