Hati-hati dengan yang Syubhat, Selamatkan Agama dan Kehormatanmu!

Hati-hati dengan yang Syubhat, Selamatkan Agama dan Kehormatanmu!

Hati-hati dengan yang Syubhat, Selamatkan Agama dan Kehormatanmu!--

MAGELANGEKSPRES.ID-Perkara yang halal dan haram itu sudah jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara meragukan yang tidak diketahui oleh banyak orang. Perkara ini disebut syubhat. Kalau kita berhati-hati terhadap hal-hal yang syubhat, berarti telah melindungi agama dan kehormatan kita.

Disebutkan dalam hadits,

وَعَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ : ❲ إنَّ الحَلَالَ بَيِّنٌ ، وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ ؛ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ ؛ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ ، أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً ؛ إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ ❳ . ❊ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . 
- وَرَوَيَاهُ مِنْ طُرُقٍ بِأَلْفَاظٍ مُتَقَارِبَةٍ .

Dari Nu'man bin Basyir raḍhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas.

BACA JUGA:2 Hasad yang Dibolehkan dalam Islam

Di antara keduanya terdapat hal-hal syubhat yang meragukan yang tidak diketahui oleh banyak orang.

Barang siapa berhati-hati terhadap hal-hal yang syubhat, berarti dia telah melindungi agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti dia terjatuh dalam hal yang haram. Seperti seorang pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah terlarang, maka dimungkinkan dia akan memasuki tempat terlarang tersebut.

Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja itu mempunyai tempat yang terlarang untuk didekati. Dan ketahuilah, bahwa tempat terlarang milik Allah adalah semua yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah, bahwa di dalam tubuh ini terdapat segumpal darah, yang jika gumpalan itu baik, maka akan baik pula seluruh tubuhnya. Tapi jika gumpalan itu rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah, gumpalan itu adalah hati'." (Muttafaqun 'alaih)

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini melalui beberapa jalan dengan lafaz-lafaz yang berdekatan.

Berarti halal ketika itu sudah jelas. Namun, ternyata ada perkara-perkara yang samar di antara halal dan haram. Banyak manusia yang tidak mengetahui, namun ada yang mengetahui.

Tapi banyak manusia yang tidak tahu karena keterbatasan ilmunya. Kalau para ulama yang membahas dengan detail, mereka tahu, mana yang halal dan haram. Tapi banyak orang-yang tidak tahu kalau hal itu halal atau haram.

BACA JUGA:Hukum Khitan dalam Islam

Barang siapa yang berhati-hati, menahan diri dari perkara-perkara yang syubhat, yang antara halal dengan haram (yang samar-samar), maka orang ini telah menyelamatkan agamanya, menyelamatkan kehormatannya.

Orang yang wara', tentu akan meninggalkan perkara yang membahayakan dirinya. Syubhat ini termasuk yang harus ditinggalkan karena dapat membahayakan dirinya.

Bukankah Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam mengatakan, “Barang siapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat (yang samar-samar), maka dia terjerumus dalam hal yang haram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: