Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Polisi Gadungan

Sabtu 15-02-2025,14:35 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

MJK mengakui, dirinya rata-rata telah menjual handphone seharga Rp 600 ribu tiap handphone dengan total dana hasil penjualan gelap itu sekitar Rp8 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan MJK, ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kategori :