BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja senilai 48 kali upah yang dilaporkan.
Perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah jaring pengaman ketika terjadi risiko yang diakibatkan dari pekerjaan yang digeluti peserta.
"Harapannya tenaga kerja, khususnya di wilayah Magelang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.