
TEGALREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Ratusan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang menggeduruk Kantor Kades setempat, menuntut kejelasan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), Selasa, 26 Maret 2025 lalu.
Aksi gerudukan ini ditengarai puncak kekesalan warga karena sudah membayar tagihan PBB tepat waktu, tetapi masih ada tagihan berikut denda pada pembayaran berikutnya.
Massa berasal dari 11 dusun di Desa Sidorejo.
BACA JUGA:Srumbung Jadi Kecamatan Tercepat Lunasi PBB di Kabupaten Magelang Tahun 2024
Mereka menuntut kejelasan pihak desa atas penyelewengan biaya PBB.
Hanafi perwakilan dari Dusun Beran Kulon, Sidorejo, mengatakan bahwa PBB warga di dusunnya masih banyak yang belum dibayarkan oleh para perangkat desa.
Setelah dicek melalui aplikasi pajak, bahkan ada tagihan yang nunggak bayar sejak 2021.
BACA JUGA:Si Trengginas, Inovasi BPPKAD Kabupaten Magelang Pangkas Birokrasi Rumit Pemutakhiran PBB P2
"Tunggakannya macem-macem ada yang dari 2021 hingga sekarang. Ada yang tahun 2014 juga. Intinya kami datang ke sini minta kejelasan," katanya.
Hal senada dipaparkan Ahmad Mardianto dari Dusun Gales.
Ia datang ke kantor kepala desa ingin menanyakan tunggakan pajak, karena dia sangat yakin seluruh tagihan sudah dibayarkan semua.
BACA JUGA:Siapkan SDM Pertanian Unggul, Kementan Bekali Mahasiswa Polbangtan Bahasa Asing
"Sudah rutin bayar, tapi masih ada tagihan lagi. Bahkan ada denda dan lain-lan biayanya Rp700 ribu," ucapnya.
Tik Trisno mewakili Dusun Karang Duren mengaku sangat kecewa dengan pihak desa yang koar-koar untuk rajin membayarkan pajak tapi malah tidak dibayarkan.
Menurutnya masyarakat Karang Duren yang hanya bekerja sebagai peternak setiap harinya merumput dan sudah berusaha membayarkan pajak malah uang pajaknya tidak disetorkan.