Polresta Magelang Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Kamis 01-05-2025,15:30 WIB
Reporter : Haryas Prabawanti
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Outingclass Bisa Jadi Kegiatan Alternatif Study Tour di Magelang

Dalam pemeriksaan, DVY juga mengaku terlibat dalam pencurian lain di rumah warga bernama Marsidi pada Rabu, 25 Maret 2025.

Saat itu, korban tengah salat tarawih dan kehilangan dua unit ponsel serta uang tunai senilai Rp120.000.

“Pelaku tidak beraksi sendiri. Ada dua rekannya, yaitu DS (23) dan RR (20), yang juga berhasil kami tangkap. Mereka bertiga memiliki peran masing-masing, di mana DS dan DVY sebagai eksekutor, sementara RR bertugas menjual hasil curian,” jelasnya.

BACA JUGA:Monev Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelembagaan Desa di Kabupaten Magelang

Polisi juga menduga ketiganya terlibat dalam serangkaian pencurian lainnya di wilayah Dukun, termasuk di sebuah konter HP pada 29 April 2025 dan beberapa kasus lain sepanjang Maret dan April dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami masih terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Kombes Herbin.

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Kategori :