TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Aksi pencopetan dengan modus lama kembali terjadi, kali ini menimpa seorang penumpang Angkot jurusan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Seorang pria paruh baya berinisial EH (54), yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil diringkus polisi.
EH diduga kuat merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian di dalam angkutan umum lintas daerah.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa kelompok ini menjalankan aksi dengan rencana yang rapi dan terstruktur.
"Mereka membuntuti korban, lalu masuk ke dalam angkutan umum yang sama. Setiap pelaku sudah punya peran masing-masing," jelasnya saat gelar perkara, Selasa, 30 April 2025.
Dari pengakuan EH, komplotan ini terdiri dari empat orang.
BACA JUGA:Imbas Harga BBM, Tarif Angkot di Temanggung Naik 25 Persen
Satu atau dua orang naik bersama korban ke dalam angkot, sementara sisanya mengendarai mobil pribadi dan membuntuti dari belakang.
Saat korban hendak turun di depan BRI Unit Kranggan, para pelaku berpura-pura ribut.
Salah satu dari mereka memegang tangan korban dan ikut turun dari mikro bus.
BACA JUGA:Polres Temanggung Siagakan Pasukan Dalmas dan Negosiator Hadapi Potensi Unjuk Rasa
Tanpa disadari korban, gelang emas seberat 50 gram miliknya sudah raib.
Pelaku langsung kabur dengan mobil pribadi jenis minibus Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik yang telah siaga di belakang angkot.
"Korban baru sadar saat pelaku sudah melaju pergi. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp60 juta," terang Didik.