BACA JUGA:Pemkab Temanggung Dukung Integrasi Data Desa, Wujudkan Satu Data Indonesia
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk surat kepemilikan emas, celana jeans, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
EH kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih buron, namun identitas mereka telah dikantongi pihak kepolisian.
BACA JUGA:Modus Proyek Fiktif, 2 Mantan Pekerja Bangunan Gelapkan Scaffolding Puluhan Juta
AKP Didik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menggunakan transportasi umum.
“Jangan lengah, kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pesannya.