Komplotan Copet Spesialis Angkot Beraksi di Temanggung, Emas 50 Gram Raib Digondol

Kamis 01-05-2025,16:14 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Dukung Integrasi Data Desa, Wujudkan Satu Data Indonesia

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk surat kepemilikan emas, celana jeans, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.

EH kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih buron, namun identitas mereka telah dikantongi pihak kepolisian.

BACA JUGA:Modus Proyek Fiktif, 2 Mantan Pekerja Bangunan Gelapkan Scaffolding Puluhan Juta

AKP Didik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menggunakan transportasi umum.

“Jangan lengah, kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pesannya.

Kategori :