TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung menangkap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Squad Nusantara karena diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan intimidasi terhadap warga.
Kasus ini terungkap usai korban melapor akibat merasa tertekan oleh tindakan pelaku.
Kapolres Temanggung AKBP Thomas Rully menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Tujuh Orang jadi Korban, Kedua Ormas di Temanggung Akhirnya Berdamai
Dua tersangka yang telah diamankan yakni RG (54), warga Desa Dlimoyo, Kecamatan Ngadirejo, dan ASB (29), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo.
Sementara satu tersangka lain, berinisial HD, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada tiga tersangka. Satu masih DPO, identitasnya sudah kami kantongi dan terus kami buru,” ujar Kapolres saat gelar perkara, Senin (tanggal tidak disebutkan).
BACA JUGA:Polres Temanggung Siagakan Pasukan Dalmas dan Negosiator Hadapi Potensi Unjuk Rasa
Kasus ini bermula dari dugaan hubungan perselingkuhan antara adik ipar salah satu tersangka dan korban berinisial YN (38), warga Candiroto.
Tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras korban dengan dalih meminta ganti rugi atas perbuatannya.
Menurut Kapolres, tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua Ormas Squad Nusantara itu menuntut uang denda sebesar Rp250 juta dari korban.
BACA JUGA:Polres Temanggung Gencarkan Operasi Ketupat Candi, Ribuan Miras & Knalpot Brong Dimusnahkan!
Merasa keberatan dengan jumlah tersebut, korban sempat menawar dan mengusulkan pembayaran sebesar Rp50 juta.
Namun, negosiasi itu ditolak mentah-mentah oleh tersangka.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak sepenuhnya dipahami oleh korban dan teror terhadap korban terus berlanjut.