DPRD Kabupaten Magelang Setujui 4 Raperda di Masa Sidang I Tahun 2025

Selasa 03-06-2025,16:38 WIB
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:15 Besar Duta Wisata Kabupaten Magelang Kenali Kesenian dan UMKM Lewat One Day Tour ke Borobudur

Selain itu, bank tersebut juga dapat melakukan penawaran saham di pasar modal untuk memperkuat permodalan.

“Peraturan ini penting guna memberi kepastian hukum bagi struktur organisasi dan operasional PT BPR Bank Bapas 69, agar tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan bisa menjadi sumber PAD Kabupaten Magelang,” jelas Suharno.

Di sisi lain, Juru Bicara Pansus III, Kartika Budi Arifyanti menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengembang perumahan yang tidak taat aturan.

BACA JUGA:Walubi Jateng Dukung Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur

Ia menilai, Pansus III mendukung upaya pengendalian yang lebih kuat oleh Tim Pengendalian Perumahan di semua tahap, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan, dalam bentuk perizinan, penertiban, maupun penataan kawasan.

Sementara itu, Bupati Grengseng Pamuji dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi atas peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, agar masyarakat memahami isi dan maksud dari perda tersebut dan penerapannya dapat berjalan efektif.

“Perangkat daerah pengusul diharapkan segera merancang Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, serta menyosialisasikannya kepada masyarakat,” ujarnya. (adv)

Kategori :