"Kalau sampai meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir. Bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta,” tambah Verry.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan santunan beasiswa kepada dua anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Serahkan Santunan JKM Puluhan Juta
Kehadiran Nafa Urbach sebagai tokoh masyarakat dalam kegiatan ini juga memberi semangat tersendiri bagi para peserta. Ia mengajak warga, terutama pekerja informal, untuk tidak ragu mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.