TEMPURAN, MAGELANGEKSPRES.ID – BPJS Ketenagakerjaan Magelang terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng tokoh masyarakat yang juga Anggota DPR RI, Nafa Urbach, untuk menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial kepada para pekerja sektor informal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Selasa (4/6).
Ratusan pekerja dari berbagai latar belakang seperti pedagang, petani, penjahit hingga wiraswasta tampak antusias mengikuti sosialisasi yang juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan.
Verry mengatakan bahwa semua jenis pekerjaan memiliki risiko, tak terkecuali pekerjaan mandiri yang banyak digeluti masyarakat desa.
"Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah mereka yang bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari usaha sendiri. Mereka juga perlu mendapatkan perlindungan," ujarnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bedah Cara Nikmati Fitur-fitur Aplikasi JMO di Windusari
Verry menjelaskan, cukup dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja BPU sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bahkan, peserta juga bisa menambah kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai Rp20 ribu.
"Manfaatnya luar biasa. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis," jelasnya.
BACA JUGA:Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp15 Juta Cuma Pakai Aplikasi JMO, Begini Cara Detailnya!
BACA JUGA:Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Cairkan Santunan 4 Ahli Waris
Tak hanya itu, jika dalam masa penyembuhan peserta tak bisa bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen di bulan berikutnya hingga sembuh.