Suami Wafat Saat Bertugas, Istri Tenaga Lepas Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Magelang

Suami Wafat Saat Bertugas, Istri Tenaga Lepas Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Magelang

SANTUNAN. BPJS Ketenagakerjaan Magelang memberikan santunan kepada para ahli waris usai senam bersama di Terminal Tipe C Magelang Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.-DWI JULIANTI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Tangis haru tak tertahankan pecah dari Asih Widiyarti saat menerima santunan kematian senilai Rp 124,7 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Magelang, Jumat, 16 Mei 2025 lalu.

Santunan itu merupakan hak suaminya, almarhum Slamet Riyanto, tenaga harian lepas di Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, yang meninggal saat bertugas pada Februari lalu.

Kepergian sang suami sempat membuat Asih diliputi rasa putus asa. Apalagi ia harus mengurus satu anak yang masih duduk di bangku SMA.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bedah Cara Nikmati Fitur-fitur Aplikasi JMO di Windusari

Ia khawatir tidak dapat melanjutkan hidup dengan layak. Namun, dukungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diikuti mendiang suaminya membawa harapan baru.

"Dananya sudah masuk. Belum saya gunakan sama sekali. Saya ingin membelikan rumah yang layak untuk anak saya,” ujar Asih.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tingkat Kota Magelang di Terminal Tipe C Tidar.

BACA JUGA:Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp15 Juta Cuma Pakai Aplikasi JMO, Begini Cara Detailnya!

Selain Asih, santunan juga diberikan kepada ahli waris Sukaryadi, seorang pengurus RT/RW di Kelurahan Wates, senilai Rp 42 juta dari program Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, ahli waris almarhum Muhammad Endra Wahyu menerima Rp 53,8 juta dari gabungan program JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Kristoforus Boekan, menjelaskan bahwa perlindungan JKK mencakup seluruh aktivitas pekerja, sejak berangkat dari rumah hingga kembali pulang.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sosialisasi Program Jaminan Pada Perwakilan RT/RW, dan BPD se-Kecamatan Tempuran

Dalam kasus kematian mendadak akibat serangan penyakit dalam waktu kurang dari 24 jam, seperti yang dialami Slamet Riyanto, hal itu tergolong sebagai kecelakaan kerja.

“Program ini hadir bukan semata-mata untuk pekerja, tetapi juga untuk keluarga mereka. Santunan ini menjadi jaring pengaman agar keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh dalam kemiskinan,” ujar Verry.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait