BACA JUGA:Kota Magelang Siapkan Produk Unggulan Go Internasional Lewat Strategi Ekspor Bertahap
Menurut Syaifullah, sebagai langkah awal, koperasi diperbolehkan memanfaatkan aset milik kelurahan, seperti gedung eks-kantor kelurahan, sebagai lokasi operasional.
“Ini sesuai arahan kementerian. Karena koperasi ini program baru, pasti ada yang sudah siap dan ada yang belum, termasuk dalam hal aset. Maka kolaborasi dengan kelurahan jadi kunci,” kata Syaifullah.
Ia menegaskan, koperasi tidak akan dipaksakan membuka jenis usaha tertentu.
"Koperasi Merah Putih justru diarahkan agar mampu membaca peluang dan menyesuaikan dengan kondisi wilayah," tutupnya.