SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Ahmad Zuhdi, seorang guru madrasah diniyah (madin) dari Demak, sempat menjadi buah bibir di jagat maya. Namanya mencuat tatkala ia terseret dalam persoalan hukum, dituding melakukan penamparan terhadap salah seorang muridnya saat proses belajar mengajar berlangsung.
Pasca-insiden itu Zuhdi juga didatangi oleh seseorang yang mengklaim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sosok guru tua ini bahkan dipaksa membayar uang damai sebesar Rp25 juta.
Bersyukurnya, dukungan demi dukungan justru mengarah pada Zuhdi. Akibat kasusnya viral, Zuhdi sontak menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Kiprah Komunitas Perempuan dalam Pengawasan Pemilu Inklusif di Kabupaten Magelang
Apalagi, sosoknya dikenal sebagai pribadi yang sederhana, mengabdikan diri tanpa pamrih di sebuah madrasah kecil.
Zudhi mengaku, insiden tersebut bermula ketika kepalanya terkena lemparan sandal saat mengajar. Tindakan penamparan yang ia lakukan, menurut penuturannya, hanyalah sebatas bentuk teguran mendidik, mengarahkan, bukan bermaksud melukai.
"Saat itu saya sedang mengajar, tiba-tiba kepala saya kena lemparan sandal. Refleks saya menegur dengan tamparan ringan. Tujuannya mendidik," ujar Zuhdi.
BACA JUGA:Separuh Kopdes Merah Putih di Jawa Tengah Akan Beroperasi Akhir Tahun
Usai kejadian itu Zuhdi mengaku sempat khawatir insentif yang selama ini ia terima sebagai guru madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan hilang. Untungnya, kabar sebaliknya justru datang dari Pemprov Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi justru merasa prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi. Luthfi memastikan bahwa Zuhdi akan tetap menerima haknya sebagai pengajar keagamaan.
Lebih dari itu, insiden ini justru menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat program perlindungan guru di masa mendatang.
"Insentif ini adalah wujud penghargaan negara atas perjuangan para guru agama seperti Pak Zuhdi. Kita senantiasa mendukung haknya hanya karena satu kejadian yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan bijak. Tahun depan, kami bahkan akan meningkatkan insentif ini," tegas Luthf.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan 80.000 Kopdes Merah Putih di Klaten, Tandai Kemandirian Baru Tingkat Desa
Ahmad Zuhdi sendiri telah terdaftar sebagai penerima insentif sejak tahun 2019. Setiap tahun, ia berhak atas bantuan sebesar Rp1.200.000 yang disalurkan dalam tiga tahapan.
Tak hanya itu, ia juga mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian.