TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Temanggung mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang Pasar Pagi di Pasar Kliwon Rejo Amerta sejak Jumat pekan lalu.
Langkah ini dilakukan seiring pemberlakuan jam operasional resmi pasar pagi, yakni pukul 02.00 hingga 07.00 WIB.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Temanggung, Entargo Yutri Wardono, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Polemik Pasar Kliwon Temanggung: Pedagang Dalam Merugi, Pemkab Minta PKL Tertib Jualan
BACA JUGA:5 Siswa SRMA 16 Temanggung Kabur Tanpa Pamit, 2 Sudah Kembali dan Sisanya Masih di Rumah
“Pasar Pagi memiliki jam operasional resmi mulai pukul 02.00 sampai 07.00. Setelah itu, para pedagang diharapkan kembali ke tempat usaha masing-masing sesuai penataan,” ujarnya, Jumat (25/7).
Ia menyebut, penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menata pasar dan meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap peraturan daerah.
Dinkopdag bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Cegah Uang Palsu, Sat Samapta Polres Temanggung Sisir Pasar Kliwon Rejo Amertani
BACA JUGA:Kirab Budaya Regeng Suro Warnai Campurejo, Bupati Temanggung Ikut Pimpin Prosesi
Tak hanya pedagang yang berjualan melewati batas waktu, kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas juga menjadi sasaran penertiban.
“Kegiatan ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini masih dengan pendekatan persuasif, tapi ke depan akan lebih tegas,” tambah Entargo.
Pemkab berharap, melalui penertiban ini, lingkungan pasar menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas maupun warga sekitar.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Kliwon Temanggung Minta Bupati Tindak PKL yang Jualan di Trotoar
BACA JUGA:Waspada Mobil Terbakar! Damkar Temanggung Ingatkan Pentingnya Cek Kendaraan Sebelum Berkendara