BACA JUGA:Mahasiswa UNIMMA Dituntut Tangguh Tanggapi Disrupsi
BACA JUGA:Kapolres Magelang Kota Minta Pelajar Jadi Garda Depan Cegah Perundungan
BACA JUGA:JDIH Universitas Tidar: Gerbang Akses Transparansi untuk Warga Kampus dan Umum
Pasalnya, dalam catatan kepolisian, penyewaan fiktif dan penggelapan dengan cara seperti ini kerap terjadi saat pelaku butuh uang cepat.
Kini, SA dan APS dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Mereka bisa saja dipenjara hingga empat tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.