Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV

Jumat 08-08-2025,10:01 WIB
Reporter : Denisa Putri
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Mahasiswa UNIMMA Dituntut Tangguh Tanggapi Disrupsi

BACA JUGA:Kapolres Magelang Kota Minta Pelajar Jadi Garda Depan Cegah Perundungan

BACA JUGA:JDIH Universitas Tidar: Gerbang Akses Transparansi untuk Warga Kampus dan Umum

Pasalnya, dalam catatan kepolisian, penyewaan fiktif dan penggelapan dengan cara seperti ini kerap terjadi saat pelaku butuh uang cepat.

Kini, SA dan APS dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Mereka bisa saja dipenjara hingga empat tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :