Aksi Heroik Pelajar Kota Magelang, Bantu Polisi Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas

Aksi Heroik Pelajar Kota Magelang, Bantu Polisi Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas

Sejumlah pelajar SMP membantu salah seorang personel Satlantas Polres Magelang Kota dalam menertibkan arus lalu [email protected]

MAGELANGEKSPRES.ID - Sejumlah siswa di Kota Magelang sukses membuat netizen tergakum-kagum.

Bagaimana tidak, sekumpulan pelajar dari tingkat SMP itu membantu salah seorang personel Satlantas Polres Magelang Kota dalam menertibkan arus lalu lintas.

Hal itu dibagikan melalui akun Instagram @arief.polpen saat melakukan pengawasan rutin di Jalan Pahlawan, Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

BACA JUGA:Gerakan Antikorupsi di Kota Magelang Inklusif, Pelajar, ASN, Warga, dan Media Massa Turut Dilibatkan

Terlihat sejumlah pengendara kendaraan bermotor menggunakan jalur lambat untuk melawan arah.

Sontak perbuatan melanggar itu menggerakkan hati para pelajar untuk menghalau laju pelanggar agar berputar arah dan berpindah di jalur yang tepat.

"Hop (berhenti) sepeda motor. Ada rambu-rambunya (papan peringatan) anda putar balik. Jangan dibiasakan melanggar rambu-rambu ya," ucap Arief, anggota Satlantas Polres Magelang Kota dalam Instagramnya (9/12).

BACA JUGA:Arcade 4 Dorong Minat Pelajar Pada Airsoft dan Cetak Atlet Berprestasi di Kota Magelang

Setelahnya para siswa yang sedang menunggu jemputan atau angkutan umum selepas sekolah itu juga bertindak serupa saat menjumpai pelanggaran yang sama.

Aksi heroik ini sontak mendapat apresiasi dari warganet.

"Secara tidak langsung, njenengan (anda) sudah mengajarkan tata tertib dan peraturan lalu lintas ke anak-anak sekolah pak, salut pokoknya," komentar Instagram @reretno_ dalam postingan (9/12).

BACA JUGA:Ratusan Guru Meriahkan Jalan Santai, Walikota Magelang Minta Pelajar Menghormati Pendidik

"Bagus ini, secara langsung adik-adik ini diajarkan untuk tertib juga. Idenya keren pak Bolo," tambah Instagram @ivanody (9/12).

Pasalnya jalur lambat telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 108 untuk memisahkan arus kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait