3 Alasan yang Dibolehkan Minta-minta dalam Islam, Selain itu Hukumnya Haram!

Kamis 04-09-2025,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Ibnu Hajar Al-Haitamy dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyyah Kubra menyebutkan, bahwa para ulama, para aimmah, telah dengan tegas menyebutkan, "Orang yang memberi karena malu (ana ngasih karena malu, artinya kalau enggak malu enggak akan ana kasih hadiah orang itu), atau dia memberi kepada orang ini karena takut (ya takut orang ini mencela, nanti ini itu, ribut; kalau bukan karena takut, itu dia enggak akan ngasih) maka pemberiannya itu haram"

BACA JUGA:“Hasbunallah wa Ni’mal Wakil”, Dzikir Dalam Keadaan Sulit dan Berbahaya di Dunia

Maka segala sesuatu yang ada indikator bahwasanya pemiliknya ketika memberi itu tidak ridha, maka tidak halal untuk mengambilnya. Kenapa? Karena uangnya milik orang itu. Hendaklah berhati-hati yang minta!, (*)

*) Kajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Kategori :