Kini, Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat SRC

Jumat 05-09-2025,08:45 WIB
Editor : Arief Setyoko

“Peserta juga menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” terang Verry.

BACA JUGA:Tak Berbentuk Desa, Kelurahan di Kota Magelang Tak Punya Jaminan Koperasi Merah Putih yang Gagal Bayar

Ia melanjutkan, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Nilainya 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” katanya.

Sementara itu, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Jaminan Kematian (JKM).

“Besarannya Rp 42 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:Melangkah Bersama: Harapan Baru RSI Kota Magelang di Tangan dr Pamungkas

Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta.

“Beasiswa berlaku dari SD hingga perguruan tinggi dengan total manfaat Rp 174 juta,” tuturnya. (adv)

Kategori :