Tak Berbentuk Desa, Kelurahan di Kota Magelang Tak Punya Jaminan Koperasi Merah Putih yang Gagal Bayar

Tak Berbentuk Desa, Kelurahan di Kota Magelang Tak Punya Jaminan Koperasi Merah Putih yang Gagal Bayar

Wakil Walikota Magelang dr Sri Harso saat membuka forum kontak bisnis dengan enam calon mitra Koperasi Merah Putih (KMP) di Aula Borobudur Golf, Kota Magelang, Kamis, 10 Juli 2025.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID Pemerintah Pusat memastikan bahwa dana desa bisa dijadikan penjamin bagi Koperasi Desa Merah Putih yang mengalami gagal bayar.

Namun, keputusan ini hanya berlaku untuk desa, bukan kelurahan seperti di Kota Magelang.

Di tengah semangat membangun ekonomi akar rumput melalui koperasi, kebijakan ini justru menimbulkan ironi yakni desa dijamin negara, kelurahan dibiarkan menggantung.

BACA JUGA:100 Persen Terbentuk, Koperasi Merah Putih di Kota Magelang Siap Dikukuhkan 12 Juli

Di satu sisi, desa-desa mendapat perlindungan melalui skema fiskal yang cukup mapan melalui alokasi dana desa yang mencapai Rp70 triliun per tahun, bisa menjadi jaminan untuk koperasi yang kesulitan mengakses pinjaman bank.

Di sisi lain, 17 kelurahan yang secara administratif berada di wilayah Kota Magelang, tak memiliki akses pada dana tersebut.

Koperasi yang tumbuh di lingkungan kelurahan harus berjalan dengan sumber daya yang terbatas dan tanpa kepastian jaminan jika terjadi kredit macet.

BACA JUGA:Kota Magelang Siapkan 17 Koperasi Merah Putih, Bisnis Disesuaikan Potensi Kelurahan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa skema penjaminan ini disiapkan sebagai respons terhadap kondisi koperasi desa yang belum semua mampu memenuhi syarat perbankan.

"Kalau ada desa belum punya kapasitas, bank akan bertanya, nanti kalau macet bagaimana? Makanya kita kombinasikan kehati-hatian bank dengan intervensi pemerintah melalui dana desa sebagai penjamin,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPD Komisi IV, Rabu 9 Juli 2025.

Koperasi Desa Merah Putih sendiri dirancang sebagai model pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terintegrasi dengan kelembagaan desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA:Pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Magelang Sudah 100 Persen

Bagi desa yang sudah memiliki ekosistem ekonomi, koperasi ini menjadi penguat.

Namun bagi desa tanpa modal dasar, bank bukan tempat yang mudah dijangkau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait