“Oleh warga, terssangka langsung diserahkan ke Polsek Kandangan. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap Didik.
Polisi memastikan FP hendak mengikuti demo pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Namun, aksi tersebut faktanya tdak pernah terjadi.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Air Mineral Terguling di Temanggung, Jalur Wonosobo Lumpuh 4 Jam
BACA JUGA:Pemkab Temanggung Siap Bantu Buruh Terdampak PHK, Akses BPJS hingga Bansos Difasilitasi
Atas kepemilikan senjata tajam, FP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Didik.