MAGELANGEKSPRES.ID - Mulai 2026, setiap RT di Kota Magelang akan menerima dana Rp50 juta per tahun.
Walikota Damar Prasetyono meminta pengelolaan dana berlangsung transparan dengan pengawasan bersama antara pemerintah dan warga.
"Dana RT lahir dari rakyat untuk rakyat. Maka, semua pihak, termasuk warga di lingkungan RT, harus ikut mengawalnya," katanya, Sabtu (13/9).
BACA JUGA:Misi Damai Kota Magelang, Cairkan Dana RT Rp50 Juta, Dana RW Rp40 Juta, Dana Kelurahan Rp50 Juta
Sebagai langkah penguatan, Pemkot Magelang bakal menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Magelang Kota sebagai mitra hukum.
Pun terhadap Inspektorat Daerah juga mendapat mandat memberi pendampingan teknis agar ketua RT dan pengelola program tertib sejak perencanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Damar berharap, dana RT tidak hanya menjadi alokasi anggaran, tetapi juga sarana memperkuat kepercayaan publik serta melahirkan tata kelola bersih hingga lingkungan terkecil.
BACA JUGA:Komitmen Pemkot Magelang dan Pengadilan Negeri Dievaluasi
Sebab, dengan pengelolaan yang rapi dan pengawasan bersama, program yang sempat menjadi janji kampanye tersebut diharapkan terasa nyata bagi seluruh komponen masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Magelang, Larsita mengaku sudah menyiapkan program pendidikan antirasuah di lingkungan RT/RW.
Termasuk memberi pendampingan agar Dana RT Rp50 juta per tahun, bisa dirasakan betul manfaatnya untuk masyarakat secara umum.
BACA JUGA:Cara Unik Pemkot Magelang, Latih Warganya Peduli Kebersihan Lingkungan
"Selama ini kami fokus dalam pendidikan antirasuah sejak dini. Kami intensif memberi pembekalan kepada para guru, termasuk menggunakan metode yang unik dan kreatif, cocok dan relevan bagi anak-anak usia dini," jelasnya.
Tidak hanya itu, Larsita menambahkan, Inspektorat Daerah sudah menyiapkan pendampingan administrasi bagi kelompok masyarakat dan pengelola dana RT.
"Kami ingin tertib administrasi menjadi kebiasaan, sehingga laporan sesuai amanat regulasi," tuturnya.