PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebanyak 68 orang diamankan terkait aksi anarkis penyerangan dan perusakan Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo pada akhir Agustus 2025 silam.
Dari jumlah itu, empat orang dalang kerusuhan ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dua pelajar berusia 15 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun.
“Untuk dua pelajar tidak dilakukan penahanan, sementara dua orang dewasa sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (19/9).
BACA JUGA:Warga Pituruh Tolak Demo Anarkis, Pasang Spanduk di Pasar Tradisional
BACA JUGA:Karya Bakti Kodim 0708 Purworejo Bersihkan Aliran Sungai dari Enceng Gondok
Diungkapkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.
Akibat kerusuhan tersebut, satu anggota kepolisian mengalami luka lemparan batu.
“Sejumlah fasilitas di Mako Brimob dan Pos Lantas mengalami kerusakan cukup parah,” terangnya.
BACA JUGA:Bupati Purworejo Yuli Hastuti Sesalkan Aksi Anarkis Hari Buruh di Semarang
BACA JUGA:7 Jabatan Pimpinan Tinggi Kosong, Purworejo Segera Gelar Seleksi Terbuka
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata tumpul, bambu runcing, sepeda motor, hingga rekaman video kerusuhan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi ini.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang beredar, baik melalui media sosial maupun secara langsung.
BACA JUGA:Pos Lantas Kutoarjo Dibakar Massa, Polisi Amankan Lokasi
BACA JUGA:DPRD Purworejo Kawal Proyek Jalan Kalijambe–Cacaban Lor Rp4,3 Miliar